BANDUNG, iNews.id – Rumah milik Eko Purnomo (37), di Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Ujungberung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), yang sebelumnya terblokade oleh permukiman lain akhirnya memiliki akses jalan. Kabar baik itu diperoleh dalam proses mediasi di kantor Kecamatan Ujungberung, Bandung, menemui kata sepakat, setelah sebelumnya sempat buntu.
Dari hasil mediasi yang dilakukan para pihak terkait, akhirnya ahli waris dari almarhum Imas, pemilik rumah yang berdekatan dengan Eko, bersedia memberikan akses jalan masuk secara gratis. Ahli waris dari Almarhum Imas bersedia memberikan lahan untuk membuat jalan dengan lebar 1 meter dan panjang 6 meter. Letak rumah Imas berada di belakang kediaman Eko.
“Alhamdulillah permasalahan ini sudah ada titik solusi bagi semuanya, sesuai tuntutannya Pak Eko,” ujar Camat Ujungberung, Taufik, Rabu (19/9/2018).
Akses menuju kediaman Eko awalnya tertutup rumah milik Rahmat, Rohanda, Yana, dan Imas. Namun, akses jalan tidak sepenuhnya tertutup. Rahmat, pemilik rumah di depan Eko, membangun akses jalan yang bisa dilalui melalui halaman rumah kontrakannya atas dasar kemanusiaan. Namun karena berbagai pertimbangan, Eko enggan memakai akses jalan dari rumah yang dibuat Rahmat dan ingin haknya dikembalikan.
Untuk proses pemugaran pembukaan akses jalan akan dilakukan secepatnya dengan biaya seluruhnya ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Proses pemugaran diprediksi berlangsung cepat, apalagi rumah almarhum Imas sedang kosong atau tidak ditempati semenjak pemilik meninggal dunia beberapa bulan lalu.