PANDEGLANG, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Pandeglang, Banten nekat mencuri sepeda motor milik mantan istrinya. Pelaku berinisial MF (27) yang ditangkap polisi berdalih untuk membayar utang judi online.
Selain MF, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yang satu komplotan. Keduanya yakni, MA (29) warga Cisata dan Az (23) warga Saketi.
Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Ibnu Sina Bustaman mengatakan, aksi pencurian berhasil terbongkar setelah melakukan penyelidikan mendalam.
Diketahui, kendaraan yang hilang dicuri adalah milik dari mantan istri pelaku berinisial Mf (27). "Iya betul dendam pelaku yakni Mf kepada mantan istrinya, jadi dia mengajak dua temannya untuk mencuri motor milik korban dengan cara membobol jendela rumah," kata Ibnu, Minggu (1/9/2024).
Kata Ibnu, ketiga pelaku diamankan di tempat yang berbeda. Salah satu pelaku berinisial Az diamankan di sekitar Tangerang saat akan melarikan diri. "Dari hasil pengembangan, selain Mf kita juga berhasil menangkap Ma dan Az saat dalam perjalanan menuju wilayah Tangerang,"jelasnya.