Terima Remisi Waisak, 2 Narapidana di Jawa Barat Langsung Bebas

Agus Warsudi
Napi saat menerima surat remisi. (Foto ist).

Taufiqurrahman mengemukakan, 58 napi penerima remisi itu telah memenuhi sejumlah syarat. Antara lain, berkelakuan baik dan telah menjalani enam bulan masa pidana terhitung sejak tanggal penahanan.

"Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," ujarnya.

Perinciannya, napi penerima remisi khusus I selama 15 hari sebanyak 3 orang. Remisi 1 bulan berjumlah 29 napi, selama 1 bulan 15 hari berjumlah 12 orang, dan selama 2 bulan berjumlah 12 orang. 

Kemudian, narapidana yang menerima remisi khusus II atau bebas dengan pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari satu orang dan selama 2 bulan satu orang.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

12 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 3 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 2 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal