Korban langsung mengecek CCTV dan melihat seorang pria tak dikenal mondar-mandir sebelum membawa kabur motor. Kunci yang masih tergantung menjadi celah aksi pencurian.
ES kemudian melaporkan kejadian itu melalui aplikasi Lapor Pak Kapolresta Bandung 110 disertai bukti rekaman CCTV. Unit Reskrim Polsek Solokanjeruk langsung melakukan penyelidikan.
“Tim kami berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui analisis rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan. Kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta,” ujar Fathan.
Pelaku AS (25) akhirnya ditangkap di Jalan Neglasari Selatan, Kota Bandung. Sementara rekannya, MIA (24) diringkus di Komplek Pondok Giri Manda, Kecamatan Mandala Jati.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Yamaha NMAX tanpa plat nomor, STNK milik korban serta satu unit motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat mencuri.
“Kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Solokanjeruk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.