Kasipenkum Kejati Jabar menuturkan, kemudian dilakukan ekspos antara Kejari Kota Bandung, Kepala Kejati Jabar, dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI terkait penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini.
"Menurut Kasi Pidana Umum Kejari Kota Bandung Muslih, hasil ekspose tersebut mengambil kesimpulan terhadap tersangka untuk dilakukan rehabilitasi," tutur Kasipenkum Kejati Jabar.
Selanjutnya, kata Sutan SP Harahap, RA dan HFS dilakukan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Cimaung, Kabupaten Bandung. Kedua tersangka akan menjalani rawat inap selama tiga bulan hingga Oktober 2022.
"Tidak dilanjutkannya perkara ini ke meja persidangan selaras dengan surat yang dikeluarkan BNN Jawa Barat. Berdasarkan hasil assesment terhadap keduanya, BNN Jabar menyatakan RA dan HFS bukan pengedar dan tak terikat dengan jaringan narkoba," ucap Sutan SP Harahap.
Melalui rehabilitasi tersebut, ujar Kasipenkum Kejati Jabar, RA dan HFS diharapkan menjadi orang yang lebih baik lagi. Selama menjalani masa rehabilitasi tersangka mendapatkan berbagai macam pelatihan wirausaha, seperti berkebun.
"Tujuannya agar tersangka yang masuk rehabilitasi saat keluar nanti dapat meneruskan hidupnya dengan keterampilan yang sudah dimiliki dan tidak lagi menyentuh barang haram tersebut," ujar Kasipenkum Kejati Jabar.