Terbakar Cemburu, Suami Bunuh Istri TikToker di Kebonjayanti Kiaracondong Bandung

Agus Warsudi
Tersangka Salman Fadhilah (frame kiri) dan almarhumah Rani Andini semasa hidup (frame kanan). (FOTO: ISTIMEWA)

Selanjutnya, Salman menusuk dada dan ketiak kiri. Seusai membunuh korban, pelaku kabur. Sedangkan korban tewas telentang bersimbah darah di lantai kontrakan. 

Berdasarkan hasil olah TKP, ujar Kombes Pol Budi Sartono, korban meninggal dunia akibat tiga tusukan, di tangan kiri, dada, dan ketika kiri.

"Akibat perbuatannya, Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 44 ayat 2 UU PDKRT dan diancam pidana hingga 15 tahun penjara," ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Sementara itu, pelaku Salman Fadhilah mengatakan, dia dan korban menikah pada 2017. Dia dan korban sempat pisah ranjang pada 2019. "Nikah 2017 sempat pisah pisah ranjang dari 2019. (Pembunuhan terjadi karena) cemburu," kata Salman.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Polisi Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Dipastikan Bukan Anggota HDCI Bandung

57 tahun lalu

Gelombang Dua Arus Balik di Jalur Selatan Nagreg Bandung Diprediksi Terjadi Akhir Pekan

57 tahun lalu

70 Persen Warga Kota Bandung Belum Kembali dari Kampung

57 tahun lalu

Sungai Citarum Meluap Rendam Kampung Bojongasih Kabupaten Bandung

57 tahun lalu

Pemudik Bawa Keluarga ke Kota Bandung Diminta Patuhi Aturan Administrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal