Terbakar Api Dendam, Deni Colay Habisi Teman di Pasar Induk Caringin Bandung

Agus Warsudi
Ilustrasi kasus pembunuhan di Pasar Induk Caringin Bandung. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, peristiwa itu dilaporkan warga ke Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay. Setelah menerima laporan, petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan memburu pelaku Deni Colay.

Dari TKP, petugas mengamankan baju korban dan sebilah pisau yang digunakan pelaku Deni Colay untuk membunuh. "Berkat kesigapan anggota, pelaku Deni Colay berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Babakan Ciparay," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Kapolrestabes, pelaku Deni Colay dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang dengan ancaman 12 tahun penjara.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral, Pedagang Buah di Pasar Caringin Bandung Buang Dagangan ke Jalan

57 tahun lalu

7 Fakta Pembunuhan Preman Pasar Caringin Bandung, Nomor 6 Brutal dan Sadis

57 tahun lalu

8 Preman Pasar Caringin Bunuh Saingan yang Baru Keluar dari Penjara

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Cirebon Tewas Diduga Dibunuh Perampok, Perhiasan Emas Raib

57 tahun lalu

Pembunuh Siswi SD di Sragen Ditangkap Polisi, Motifnya Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal