"Kasus curanmor yang melibatkan keduanya masih didalami. Kalau dari latar belakang pekerjaannya, R merupakan pengangguran, sedangkan M buruh," tutur Kapolsek Cisurupan.
Dari tangan R dan M, kata Iptu Iwan Soleh Pujiawan, polisi menyita dua senjata tajam jenis golok dan satu unit handphone. R dan M dijerat Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Untuk sementara, keduanya dikenakan Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP, pencurian dengan pemberatan," ucap Iptu Iwan Soleh Pujiawan.