Tenaga Kontrak Dihapus November 2023, Presidium Honorer KBB Berharap UU ASN Direvisi

Agus Warsudi
Ribuan honorer se-Jabar menggelar unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung. (FOTO: iNews.id/DOK)

Para honorer berharap revisi itu disetujui dan disahkan tahun ini. Sebab dalam RUU ASN ini terdapat pasal tambahan, yaitu pasal 131 A yang akan menetapkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus, dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi ASN.

"Kami hanya bisa berharap revisi UU tersebut disahkan. Serta mendorong apa yang menjadi kebijakan pusat dan daerah bisa sinkron untuk menyelesaikan permasalahan honorer yang sudah lama," tutur dia. 

Diketahui, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Flyover Pendukung KCJB Dibangun di Padalarang, Dishub KBB Siapkan Rekayasa Jalan

57 tahun lalu

Jelang Libur Imlek, Jalur Wisata Lembang KBB Dipadati Kendaraan Wisatawan

57 tahun lalu

Sempat Ditolak Apdesi, Rotasi Camat di KBB Tetap Dilakukan

57 tahun lalu

Haru, Tangis Pecah saat Dedi Mulyadi Lamar Gadis Padalarang KBB untuk Driver Ojol Disabilitas

57 tahun lalu

Parah, Jalan Kabupaten di Cihampelas KBB Jadi Kubangan akibat Tidak Pernah Diperbaiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal