Temukan Perusahaan yang Tak Laksanakan UMK, Buruh Ngadu ke DPRD KBB

Adi Haryanto
Masa buruh saat mendatangi kantor DPRD KBB untuk menyuarakan tuntutannya terkait pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan yang ada di KBB, Senin (27/6/2022). (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menggelar aksi ke DPRD KBB, Senin (27/6/2022). Mereka menuntut pemerintah daerah dan DPRD menindak sejumlah perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan. 

Mulai dari mengabaikan menerapkan jaminan sosial dan kesehatan bagi pekerja, mempekerjakan anak sekolah, serta membayar upah di bawah UMK.

"Pemda KBB harus menindak tegas perusahaan yang tidak menjalankan aturan ketenagakerjaan. Selama ini kami sudah laporkan, tapi tidak ada tindak lanjut," ucap Ketua FSP RTMM SPSI KBB, Kiki Permana Saputra kepada wartawan.

Menurutnya, ada temuan indikasi pelanggaran ketenagakerjaan di tiga perusahaan makanan. Di antaranya, belum diterapkannya secara menyeluruh kepada karyawan terkait hak jaminan sosial dan kesehatan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Daftar UMK di Daerah Jawa Tengah 2022, Ini Kabupaten dengan Upah Terendah

57 tahun lalu

Pj Gubernur Jabar Pakai PP 51 untuk Tetapkan UMK 2024, Bey: Kami hanya Bisa di Koridor Itu

57 tahun lalu

UMK Jabar 2024 Sesuai Aturan, Apindo Minta Pengusaha Tak Relokasi Investasi

57 tahun lalu

Kecewa Berat soal Keputusan UMK 2024, Buruh Jabar Ancam Mogok Massal

57 tahun lalu

Buruh KBB Ancam Mogok Kerja, Desak Pj Bupati Rekomendasikan UMK 2024 di Luar PP 51

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal