Temukan Perusahaan yang Tak Laksanakan UMK, Buruh Ngadu ke DPRD KBB

Adi Haryanto
Masa buruh saat mendatangi kantor DPRD KBB untuk menyuarakan tuntutannya terkait pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan yang ada di KBB, Senin (27/6/2022). (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)

Dugaan pelanggaran lain, lanjut dia, yakni pembuatan perjanjian kerja sama antara buruh dan pekerja. Serta pembayaran upah di bawah UMK tahun 2022, padahal pekerja tersebut telah bekerja belasan tahun di perusahaan tersebut. 

Ada juga perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran berupa memperkerjakan anak usia sekolah. Mereka datang dengan niat praktik lapangan, namun perusahaan malah memperkejakan seperti buruh pada umumnya. Meraka datang dari Karawang, Indramayu, Majalengka, dan beberapa daerah di KBB, dengan honor Rp25.000-Rp30.000 per hari. 

"Itu jelas menyalahi aturan. Terlebih terkait BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan adalah program nasional, tapi banyak pekerja yang tidak didaftarkan," kata dia. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Daftar UMK di Daerah Jawa Tengah 2022, Ini Kabupaten dengan Upah Terendah

57 tahun lalu

Pj Gubernur Jabar Pakai PP 51 untuk Tetapkan UMK 2024, Bey: Kami hanya Bisa di Koridor Itu

57 tahun lalu

UMK Jabar 2024 Sesuai Aturan, Apindo Minta Pengusaha Tak Relokasi Investasi

57 tahun lalu

Kecewa Berat soal Keputusan UMK 2024, Buruh Jabar Ancam Mogok Massal

57 tahun lalu

Buruh KBB Ancam Mogok Kerja, Desak Pj Bupati Rekomendasikan UMK 2024 di Luar PP 51

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal