"Termasuk ziarah kubur Itu dibolehkan, tetapi itu setelah tanggal 16 (Mei). Jadi, sebelum tanggal 16 kuburan akan ditutup, sehingga ziarahnya dilaksanakan setelah tanggal 16 dengan protokol kesehatan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kang Emil juga menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan mudik dilarang, tapi tempat wisata dibuka tidak benar. Dia menjelaskan, tempat wisata dibuka hanya di wilayah yang berstatus zona kuning dan hijau. Adapun di zona merah dan oranye, aktivitas pariwisata tetap dilarang.
"Kalau dia zona hijau dan kuning, maka dibolehkan dengan kapasitas 50 atau 30 persen. Jadi, kita mencoba mengambil keputusan seadil-adilnya, ada pergerakan ekonomi, tapi protokol kesehatan," kata Kang Emil.