Penutupan tempat wisata itu, kata dia, mulai berlaku 27 Juni 2021 sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan, berikut mendapatkan pengawasan ketat oleh petugas dari Disparbud Garut.
"Kita sudah bentuk tim, Kabid dan Kasie melakukan pengawasan, semua disebar," katanya.
Dia menyampaikan jajarannya sudah melakukan sosialisasi ke seluruh tempat wisata untuk mematuhi Surat Edaran Bupati Garut sebelum diberlakukan penutupan.
"Pejabat struktural untuk melaksanakan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Garut," katanya.
Sementara itu, objek wisata yang sudah mulai menaati Surat Edaran Bupati Garut yakni kawasan Taman Wisata Alam Gunung Papandayan terhitung 27 Juni 2021 sampai batas tidak ditentukan.