Tekan Angka Covid-19, Pemkab Majalengka Siap Terapkan Lockdown Mikro Darurat

Mohamad Zeni Johadi
Info grafis aturan aktivitas perkantoran di zona merah Covid-19, wajib 75 persen WFH. (Foto: iNews.id)

Merespons status zona merah tersebut, Bupati Karna Sobahi mengeluarkan beberapa kebijakan. Sejumlah kebijakan itu berorientasi untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes).

“Menindaklanjuti posisi Majalengka bersama 12 kabupaten/kota di Jawa Barat tergolong zona merah maka hajatan dilarang, obyek wisata, dan ruang publik ditutup. Jam operasional mal atau minimarket dibatasi sampai pukul 18.00 WIB. Dinas, OPD, dan kecamatan WFH 50 sampai 75 persen,” demikian instruksi Bupati lewat pesan tertulis yang diterima MPI.

Kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka juga tidak luput dari larangan yang dikeluarkan bupati. Untuk pelayanan, Bupati Majalengka menginstuksikan agar dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring).

“Perjalanan luar kota dilarang, kecuali yang sangat emergency. Pasar malam ditutup. Tetap perkuat penggunaan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, tidak melakukan perkumpulan dan tidak berkerumun,” ujar Karna.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Majalengka Berstatus Zona Merah, Begini Instruksi Bupati Karna Sobahi

57 tahun lalu

Percepat Vaksinasi Covid-19, Kodim 0617 Majalengka Sasar Warga Binaan Lapas

57 tahun lalu

Kadisdik Majalengka Ahmad Suswanto Meninggal dalam Perawatan Covid-19

57 tahun lalu

Akhir Juni 2021, Angka Positif Covid dan Kematian di Majalengka Melonjak

57 tahun lalu

Istri Bupati Majalengka Ikut Terpapar Covid-19, Karna: Ibu Tanpa Gejala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal