Teganya, Pendamping PKH di Cianjur Embat Uang Keluarga Miskin untuk Beli Motor

Antara
Pendamping PKH digelandang ke Mapolres Cianjur gegara embat uang keluarga miskin selama dua tahun. Foto: Antara

CIANJUR, iNews.id - Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Cianjur, Jawa Barat, Peri Irawan (33) ditangkap polisi setelah diduga mengelapkan uang keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp107 juta selama dua tahun. Pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli kendaraan bermotor dan foya-foya.

Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai di Cianjur, mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan 17 orang penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat ke Mapolsek Sindangbarang beberapa waktu lalu. Dimana nama mereka terdaftar sebagai penerima manfaat, namun tidak pernah menerima uang bantuan.

"Belasan orang tersebut merupakan warga Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang yang terdaftar sebagai penerima manfaat, namun tidak pernah menerima uang dari program PKH yang dicairkan setiap bulan oleh pelaku yang merupakan pendamping PKH atas nama Peri Irawan," tuturnya.

Sejak diangkat sebagai Pendamping PKH, pelaku tidak pernah menyerahkan buku tabungan dan ATM atas nama 17 orang penerima manfaat. Bahkan ketika ditanyakan, pelaku kerap berdalih kalau penerima tidak mendapatkan bantuan dan sudah dialihkan ke orang lain.

Namun setelah diselidiki, ke 17 orang tersebut setiap bulan mendapat bantuan Rp200.000 sampai Rp300.000 setiap bulannya yang sudah dicairkan pelaku dan digunakan untuk membeli kendaraan bermotor dan foya-foya. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

"Dari tangan tersangka, kita amankan beberapa berkas pengangkatan sebagai pendamping PKH, satu berkas data bayar Desa Jayagiri, lembar buku tabungan atas nama Deuis Mimpalah dan 17 kartu ATM milik penerima manfaat yang tidak pernah diberikan pelaku," ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 8 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara."Pelaku akan dijerat dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara atas perbuatanya," kata Rifai.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Periksa Harry Sidabukke, KPK Dalami Siapa Saja di Kemensos Terima Uang Korupsi Bansos Covid-19

57 tahun lalu

Kelelahan Menunggu Lama, Ibu di Cilegon Pingsan saat Antre Bansos

57 tahun lalu

Istri Tidur di Kamar, Ayah di Cianjur Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun di Ruang Tamu

57 tahun lalu

Jelang Lebaran, Ratusan Lansia dan Penyandang Disabilitas Kota Madiun Terima Bansos

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Oleng Tabrak 2 Motor di Puncak Cianjur, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal