Tawuran Pelajar di Parungkuda, 8 Pelaku Pembacokan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Indra Firdaus
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dan Kasatreskrim AKP Rizka Fadilla menunjukkan barang bukti kasus tawuran pelajar. (Foto: iNews/Indra Firdaus)

"Tawuran ini sudah direncanakan. Mereka janjian melalui aplikasi perpesanan. Seluruh pelaku terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara," ujar AKBP Dedy Darmawansyah.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadilla mengatakan, para tersangka yang masih di bawah 18 tahun, proses hukum terhadap mereka dengan menerapkan sistem peradilan anak. 

Sedangkan bagi yang usianya lebih dari 18 tahun akan dikenakan peradilan umum tetap berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) meskipun dengan sangkaan utama. "Sebab pelaku masih anak-anak sehingga undang-undangnya memakai perlindungan anak," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 6 Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Pelajar SMK di Parungkuda Sukabumi

57 tahun lalu

Ini Kronologi Tawuran Pelajar di Parungkuda Sukabumi, Warga Temukan 4 Celurit

57 tahun lalu

Tawuran Antarpelajar Pecah di Parungkuda Sukabumi, 1 Tewas

57 tahun lalu

Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar

57 tahun lalu

Saling Ejek, 2 Kelompok Remaja di Bekasi Tawuran Pakai Senjata Tajam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal