Kepala BP2MI menuturkan, BP2MI akan terus berupaya memberantas praktik penempatan TKI ilegal dan memproses hukum para calo atau orang-orang yang membekingi praktik melanggar hukum tersebut.
"Kami (BP2MI) tidak akan pernah takut untuk berhadapan dengan siapapun termasuk para calo dan siapa yang ada di belakang mereka. Kami harus menabuh genderang perang melawan penempatan ilegal. Yang kami lakukan tidak lebih semua ini kami dedikasikan untuk kepentingan negara, bangsa, dan merah putih," tutur Kepala BP2MI.
Sementara itu, Mia Rahmawati, satu dari 36 korban, mengatakan, awalnya didatangi oleh calo TM alias Titin di rumahnya pada Januari 2021. Saat itu, TM menawarkan pekerjaan di Singapura dengan kontrak selama dua tahun. TM menjanjikan upah sebesar Rp6 juta bulan. "Gajinya Rp6 juta tapi dipotong," kata Mia.
Tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji besar itu, Mia pun berangkat dari kampung halamannya di wilayah Lampung ke Bogor. Di sini, Mia ditempatkan di sebuah mes untuk mendapat pelatihan bahasa.
Saat berada di mes penampungan, Mia merasakan kejanggalan. Sebab, hingga Oktober 2021, Mia tak mendapatkan kejelasan terkait keberangkatan. Calo tersebut juga tak memberi keterangan rinci soal penanggung jawab selama berada di negara penempatan. "Udah di mess tujuh bulan, saya ikut pelatihan bahasa dan sebagainya tapi gak jelas kapan berangkat," ujarnya.
Mia sempat menanyakan soal keberangkatan ke Singapura. Tetapi, hanya mendapatkan jawaban bakal transit di Batam. "Terus saya tanya siapa nama majikan yang jemput di Batam. Di tempat transit, siapa yang tanggung jawabnya? Jawabannya, gak usah bawel yang penting kamu kerja," tutur Mia.