"Korban yang mengendarai motor Honda Beat menyenggol ban depan pelaku. Akibatnya, korban tidak bisa menguasai kendaraannya dan terjatuh," ujarnya.
Dalam kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat dan langsung dibawa ke RS Al Ikhsan Baleendah Kabupaten Bandung, namun nyawanya tidak tertolong.
"Unit Laka Satlantas Polresta Bandung langsung melakukan olah TKP dan mengidentifikasi pelaku menggunakan Suzuki Smash yang sempat melarikan diri setelah kejadian. Pelaku berinisial ER telah diamankan dan mengakui perbuatannya," kata Anom.
Menurutnya, Satlantas Polresta Bandung juga telah meminta keterangan keluarga korban dan mempertemukan mereka dengan pelaku. Kasus ini pun berakhir dengan kekeluargaan.
Pelaku ER diminta membuat video klarifikasi dan permintaan maaf atas perbuatan yang membuat korban meninggal dunia.
"Saya yang bernama ER meminta maaf kepada korban atas perbuatan saya yang menyebabkan kelalaian kecelakaan lalu lintas hingga membuat korban meninggal dunia. Terima kasih juga kepada keluarga korban yang telah menyelesaikan kejadian ini dengan cara kekeluargaan dan saya akan menjalankan syarat dari keluarga korban dan akan menjalankannya,” ujar ER dalam video tersebut.