Tak Tebang Pilih, Satpol PP Sukabumi Akan Bongkar Baliho Parpol yang Langgar Aturan 

Ilham Nugraha
Baliho terpasang di pusat Kabupaten Sukabumi. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha) 

SUKABUMI, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi melarang pemasangan baliho partai di areal pusat pemerintahan dan perkantoran. Larangan tersebut untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan. 

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Uang Burhanudin mengungkapkan bahwa pemasangan baliho yang tidak sesuai dengan aturan dan berada di dekat perkantoran harus segera diturunkan. Hal ini berlaku tanpa memandang partai politik atau pihak yang terlibat.

"Kita sudah mulai bergerak khusunya yang ada di pusat pemerintahan ibu kota Kabupaten Sukabumi. Yang berdekatan tidak sesuai radius dengan aturan itu harus diturunkan, itu yang sudah dilakukan," ujar Uang Burhanudin, Minggu (24/9/2023). 

Pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Sukabumi, kata Uang Burhanudin, telah berkomitmen untuk menegakkan aturan terkait pemasangan iklan dan baliho di area pusat pemerintahan. Mereka menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan ini, bahkan jika pelanggarannya berasal dari partai politik tertentu.

"Pak bupati sudah berkomitmen jangan melihat bahwa itu partai saya kalau menyalahi cabut saja," kata. 

Menurut dia, aturan tersebut melarang pemasangan baliho di sekitar pusat perkantoran dan pemerintahan, termasuk di pohon dan tiang lampu. Sanksi atas pelanggaran ini akan ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang bertugas menertibkan aturan terkait kampanye politik dan pemasangan iklan di masa kampanye.

"Itu untuk pusat perkantoran yang tidak diperbolehkan, kalai itu sudah jelas di pohon sampai dipaku itu tidak boleh, itu secara aturan," ucapnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Kader DPC Partai Demokrat Cianjur Robek dan Bakar Baliho Bergambar Anies Baswedan 

10 hari lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

1 bulan lalu

Mencekam! Penertiban 163 Lapak Pedagang di Puncak Pass Cianjur Ricuh

1 bulan lalu

Didemo soal Penertiban, Bupati Sikka Lari Dikejar Pedagang Pasar Alok Maumere

1 bulan lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal