GARUT, iNews.id - Kegiatan pasar malam di perkotaan Kabupaten Garut terpaksa dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 lantaran melanggar protokol kesehatan (prokes), Sabtu (8/5/2021) malam. Kegiatan tersebut telah menimbulkan kerumunan orang, mengabaikan jaga jarak dan banyak pengunjung yang tak memakai masker.
Wakil Ketua 1 Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut juga Komandan Kodim 0611 Garut, Letkol CZi Deni Iskandar, membenarkan jajarannya secara gabungan menertibkan kegiatan pasar malam, setelah menunaikan salat Tarawih.
"Kemarin ternyata sudah diingatkan agar tidak menggelar tapi masih ngeyel dan nekat tetap menggelar, tadi saya cabut langsung listrik-nya," ucap Deni menegaskan.
Dia menuturkan, pembubaran kegiatan pasar malam itu karena diketahui tidak berizin, kemudian pembeli maupun pedagangnya terlihat jelas mengabaikan protokol kesehatan di tengah situasi saat ini masih pandemik Covid-19.
Kegiatan pasar malam yang dilaksanakan di lingkungan gedung milik pemerintah daerah itu, kata dia, diketahui tidak berizin dari pemilik gedung dan khususnya dari Satgas Penanganan Covid-19 sehingga pihaknya wajib menertibkannya.