DEPOK, iNews.id - Puluhan penumpang kereta listrik (KRL) commuter line di Stasiun Depok Baru, Kota Depok, Jawa Barat disuruh pulang. Sebab mereka tidak membawa surat kerja dari perusahannya.
Pantauan iNews.id di Stasiun Depok Baru, Rabu (13/5/2020), petugas gabungan memeriksa sejumnlah penumpang KRL. Setiap penumpang wajib menunjukan surat kerja dari perusahaannya.
Jika ada surat kerja dari perusahaannya, penumpang boleh menaiki KRL. Namun jika tidak membawa surat kerja, maka petugas melarang penumpang naik KRL.
Salah satu penumpang KRL, Taufik mengaku tidak mengetahui adanya peraturan membawa surat kerja jika menaiki KRL. Pada Senin (11/5/2020) kemarin, dia tidak dimintai surat kerja sehingga bisa menaiki KRL.
"Saya tidak tahu karena kemarin nggak diperiksa. Kalau sekarang ada makanya mau ke Kantor minta surat kerja," ucap Taufik di lokasi.