Menurutnya, ketika sudah menjadi cagar budaya, maka Pemkot Cimahi memiliki kewajiban untuk melakukan pemeliharaan sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang nantinya akan dikuatkan dengan Perda. Sehingga akan ada anggaran yang dikeluarkan untuk melestarikan dan melakukan pemeliharaan.
Lebih lanjut dikatakannya, bersamaan dengan kajian cagar budaya oleh TACB, Disbudparpora bersama DPRD akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya. Namun karena kondisi sedang pandemi, rencana itu dimundurkan ke Januari 2021.
"Raperda ini kita butuhkan sebagai dasar untuk melaksanakan proses penetapan bangunan-bangunan cagar budaya di Kota Cimahi," ujarnya.