"Alasan pelaku melakukan pembunuhan secara spontan" kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto.
Anom mengatakan semua bukti dan keterangan dari saksi sesuai. Dia menyebut, hukuman Budi diperberat karena merupakan ayah kandung korban.
"Akan diperberat sepertiga, jadi 20 tahun," katanya.
Sebelumnya, Wati, sudah curiga anaknya dibunuh. Dia mengatakan tidak wajar anaknya bisa masuk ke dalam gorong-gorong itu.
"Nggak wajar, sebab itu gorong-gorong kecil, sedangkan anak besar. Tidak mungkin masuk sendiri," kata Wati usai memakamkan anaknya di Kecamatan Cihideung, Tasikmalaya, Rabu, 29 Januari 2020.