Suami di Banjaran Bandung Bunuh Istri Gegara Cekcok soal Utang di Bank Emok

Erick Fahrizal
ID, suami yang tega membunuh istrinya RN gegara cekcok soal utang di Banjaran Kabupaten Bandung. (FOTO: iNews/ERICK FAHRIZAL)

Setelah korban tidak bernyawa, pelaku ID kabur. Sedangkan jasad korban ditemukan tetangganya. Warga lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjaran.

Polisi lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan memburu tersangka ID. Akhirnya, pelaku ID berhasil diringkus. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ID harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Bandung dan dijerat pasal berlapis, Pasal 44 UU Nomor 24 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggalnya Orang, serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. "Tersangka ID terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar AKBP Imron Ermawan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terpuruk akibat Pandemi, Pemilik Warung Kecil di Bandung Semringah Dibantu Partai Perindo 

57 tahun lalu

Partai Perindo di Mata Pengurus Ponpes di Bandung: Terbuka dan Modern

57 tahun lalu

Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Kunjungi Ponpes Sirojul Huda Bandung

57 tahun lalu

Bacaleg Partai Perindo di Bandung Dapat KTA Berasuransi, Antusias Sosialisasi Bersama Abdul Khaliq

57 tahun lalu

Pesona Kawah Rengganis Rancabali Bandung Diminati Wisatawan Mancanegara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal