"Korban dengan pelaku adalah pasangan suami istri yang sah. Motif KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) adalah masalah rumah tangga. Korban sering meminjam uang tanpa sepengetahuan pelaku. Pelaku pun cemburu melihat korban yang sering bermain media sosial (medsos) dengan pria lain," kata Wakapolresta Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (15/11/2021).
Akibat sering meminjam uang, ujar AKBP Dwi Indra Lesmana, pelaku ET harus menanggung utang dan harus dibayar. "Korban NI mengalami luka-luka di kepala, punggung, tangan. Saat ini korban rawat jalan," ujar AKBP Dwi Indra Lesmana.
Wakapolresta Bandung menuturkan pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
"Penyidik Satreskrim Polresta Bandung juga mengamankan sebilah golok yang digunakan untuk membacok korban," tutur Wakapolresta Bandung.
Sementara itu, pelaku ET mengaku kesal dengan istrinya yang selingkuh dan diketahui sudah berlangsung sejak lama. Sebelum pembacokan terjadi, dia sering terlibat cekcok karena melihat istrinya sedang bermain handphone dan berkomunikasi dengan seorang pria.
"Selingkuh pinjam uang main handphone Faceboo-kan. Selingkuh udah enam tahun keliatan dari hp cemburu," kata ET yang dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung.
Lantaran kesal dihianati, ET mengaku membacok istrinya menggunakan golok. ET menyesal telah menganiaya istrinya. "Nyesal karena udah ngelakuin (melakukan penganiayaan) sama istri saya," ujar ET.