Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang Ditetapkan Jadi Tersangka

Irwan
Polda Jabar menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang sebagai tersangka. (Foto: iNews/Irwan)

"Sopir truk trailer berinisial R sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ancamana hukuman 12 tahun penjara.

Diketahui, kecelakan ini terjadi di jalur arah Bandung menuju Jakarta, Senin (11/11/2024). Truk trailer hilang kendali dan menabrak kendaran di depannya hingga memicu kecelakaan beruntun 17 kendaraan. Kecelakaan ini mengakibatkan satu orang tewas, empat luka berat dan 25 orang luka ringan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

57 tahun lalu

Persib Selangkah Lagi Juara, Ini Pesan Dedi Mulyadi ke Bobotoh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal