Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Orang di Tol Cisumdawu

Agus Warsudi
Kecelakaan maut Toyota HiAce menabrak truk di Tol Cisumdawu, Kabupaten Sumedang mengakibatkan tiga orang tewas, Selasa (29/4/2025). (Foto: iNews)

Akibat kecelakaan tersebut, tiga penumpang meninggal dunia dan empat korban lainnya mengalami luka-luka. Dengan dukungan dua alat bukti sah, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang menaikkan status Imat dari saksi menjadi tersangka.

“Berdasarkan dua alat bukti sah, status saudara Imat kami naikkan menjadi tersangka,” katanya.

Penetapan tersangka Imat mengacu pada Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta bagi pengemudi lalai hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sapi Kurban Pemberian Bupati Kabur Masuk Gedung Pelayanan Satlantas Polres Sumedang

57 tahun lalu

Truk Terbakar Hebat di Tol Cisumdawu, Api Berasal dari Roda Belakang

57 tahun lalu

3 Polisi Gadungan Culik dan Peras Kurir Paket di Sumedang Ditangkap, 1 DPO

57 tahun lalu

Viral! Sopir Travel Ugal-ugalan di Tol Padaleunyi Berakhir Ditilang dan Terancam Sanksi Perusahaan

57 tahun lalu

Oknum Guru di Sumedang Diduga Culik Siswi SD 2 Hari, Ditangkap saat Bonceng Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal