Sopir Mobilio Ugal-ugalan di Jalan Rumah Sakit Bandung Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

AKP Arif Saepul Haris menyatakan, sampai saat ini, A masih diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun keluarga A berupaya untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan cara kekeluargaan. "Upaya kekeluargaan masih ditempuh sama keluarga tersangka," ujar AKP Arif Saepul Haris.

Diketahui, A positif mengonsumsi obat terlarang saat mengendarai minibus Mobilio. Kepastian itu diperoleh setelah polisi melakukan tes urine terhadap A. Akibat pengaruh obat terlarang, A ugal-ugalan saat mengendarai mobil dari Ujungberung Town Square (Ubertos), Jalan A Nasution.

Saat berbelok ke Jalan Rumah Sakit, A menabrak tiga motor secara beruntun pada Kamis (9/11/2023) malam. Akibat kecelakaan itu, enam orang luka-luka dan dilarikan ke RSUD Ujungberung.

Minibus Mobilio yang dikendarai pelaku A berhenti setelah menabrak pohon di sisi kanan jalan. A sempat dihajar warga yang kesal oleh ulahnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Mobilio Tabrak 3 Motor di Jalan Rumah Sakit Bandung Positif Obat Terlarang

57 tahun lalu

Polisi Tes Urine Sopir Mobilio Ugal-ugalan Tabrak 3 Motor di Jalan Rumah Sakit Bandung

57 tahun lalu

Sopir Mobilio Ugal-ugalan di Jalan Rumah Sakit Bandung Remaja Berusia 16 Tahun

57 tahun lalu

Kecelakaan di Bandung, Minibus Mobilio Tabrak 3 Motor di Jalan Rumah Sakit, 6 Orang Terluka

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal