CIMAHI, iNews.id – Sopir mobil boks yang menabrak rombongan anggota Sabhara Raimas Polda Jawa Barat (Jabar) ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan penyelidikan atas hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi.
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan, telah memeriksa lima saksi dalam penyelidikan kecelakaan lalu lintas tersebut. Termasuk rekan tersangka yang saat itu duduk di kursi penumpang dalam mobil boks.
Kendati sudah ada penetapan tersangka, polisi belum dapat memastikan penyebab kecelakaan. Hal ini menunggu hasil uji laboratorium dan urine tersangka. Sekaligus juga berkenanaan dengan pasal yang akan disangkakan kepada tersangka.
“Jadi masih diselidiki penyebabnya ada unsur kesengajaan atau murni kelalaian,” ujar Kapolres, seusai pemakaman Briptu Anumerta Adimayu Dwi Septo, korban meninggal dalam kecelakaan tersebut, Kamis (20/6/2019).
Dia menjelaskan, ada dugaan tersangka Sukarta (45) dalam kondisi pengaruh alkohol. Namun hal ini baru dapat dipastikan dari hasil tes urine. Selain itu juga ada unsur kelelahan, di mana sopir sejak pagi hingga malan antar jemput barang.