GARUT, iNews.id - AA (42), sopir minibus yang terbakar di Jalan Raya Samarang, Kabupaten Garut, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penetapan status tersangka tersebut hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, AA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan, dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kasus ini bermula dari terbakarnya mobil miliknya di pinggir jalan kawasan Kampung Kalikingemped, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut pada Selasa 2 Agustus 2022 petang.
“Setelah terjadi kebakaran, petugas melakukan pengamanan dan memadamkan api bersama petugas damkar. (berdasarkan pemeriksaan) didapati (fakta) kendaraan tersebut sudah dimodifikasi dan berisi jeriken BBM,” kata Kapolres Garut dalam konferensi pers pengungkapan kasus, Sabtu (3/9/2022).
Sebelum kebakaran terjadi, ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, minibus tersebut baru mengisi BBM di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Samarang. Mobil Suzuki Carry nopol D 1508 GI yang dikemudikan AA kemudian terbakar saat dalam perjalanan menuju rumah di Kecamatan Pasirwangi. "(kebakaran terjadi) diduga karena ada korsleting listrik (di mobil)," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Kapolres Garut menuturkan, dari dalam bangkai mobil terbukti ada modifikasi. AA mengubah saluran bahan bakar mobil dan menambahkan sejumlah pipa besi yang disambungkan dengan pompa penyedot air.