Sopir Elf Maut di Karawang Jadi Tersangka meski Masih Dirawat di Rumah Sakit

Nilakusuma
Mobil Elf menabrak mobil pikap dan enam unit motor hingga menewaskan tujuh orang di Karawang. (foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang menetapkan Deni Budiman (41), sopir elf maut dalam kecelakaan di Jalan Tamelang-Purwasari, sebagai tersangka. Dalam insiden kecelakaan lalu lintas itu sebanyak tujuh orang tewas dan 10 lainnya luka-luka. 

Penetapan tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Kondisi tersangka Deni Budiman masih menjalani perawatan intensif di RS Siloam Purwakarta, karena mengalami luka berat

"Pengemudi mobil Elf, DB,  kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Purwasari," kata Kasalantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibie Ade Jama, Jumat (20/5/2022).

Menurut Habibie, penetapan tersangka DB dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dari hasil olah TKP di lokasi kejadian. Polisi juga mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi-saksi dan keterangan tersangka. 

"Kami juga melakukan tes urine, dan hasilnya negatif," katanya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ungkap Penyebab Insiden Elf Maut di Karawang, Polisi Gunakan Metode TAA

57 tahun lalu

Identitas Korban Tewas dan Luka Kecelakaan Jip Wisata Bromo, Ini Nama-namanya

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Jip Wisata Bromo Tewaskan 2 Orang, Rem Blong lalu Tabrak Tebing

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Jip Wisata Bromo Tabrak Tebing lalu Terguling, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Kronologi 3 Orang Sekeluarga Tewas Terlindas Truk di Muaro Jambi, Jatuh saat Menyalip

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal