Sopir Angkot yang Tabrak Satpam di Sukabumi Terancam 12 Tahun Penjara

Dharmawan Hadi
Kasatlantas Polres Sukabumi Kota AKP Sujana Awin Umar saat memberikan keterangan terkait sopir angkot tabrak satpam perumahan. (Foto: Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Rahmat (28), sopir angkutan kota (angkot) yang menabrak satpam di Kompleks Perumahan Karang Kecana, Kota Sukabumi, terancam hukuman 12 tahun penjara. Pelaku Rahmat dijerat Pasal 311 ayat 4 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009.

Saat ini, Rahmat dalam proses pemeriksaan intensif dan penyidikan Unit Kecelakaan Satlantas Polres Sukabumi Kota.

Kasatlantas Polres Sukabumi Kota AKP Sujana Awin Umar mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/9/2021) malam. Kejadian ini berawal saat saat pelaku tepergok mesum dengan seorang wanita di dalam angkot. Lantaran panik, pelaku ketakutan sehingga tancap gas untuk melarikan diri.

Pelaku yang dikepung dan dikejar warga, kata Kasatlantas, mengendarai angkot secara ugal-ugal dan dengan kecepatan hingga akhirnya menabrak Asep, satpam Kompleks Perumahan Karang Kecana, Kota Sukabumi. 

Korban Asep meninggal dunia akibat luka fatal di kepala dan kaki. "Saat ini kasusnya sedang tangani. Jadi diduga pelaku (Rahmat) ketakutan. Akhirnya pelaku ini menabrak korban sampai meninggal," kata Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, Rabu (8/9/2021).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Video Ketahuan Mesum dalam Angkot, Sopir Panik Tabrak Security hingga Tewas di Sukabumi

57 tahun lalu

5 Fakta Satpam di Sukabumi Tewas Ditabrak Angkot karena Pergoki Sopir Mesum, Nomor 3 Sadis

57 tahun lalu

Kepergok Mesum di Angkot, Sopir Panik Tabrak Satpam hingga Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Berpusat di Darat Guncang Sukabumi, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Gempa Terkini Guncang Sukabumi, Cek Magnitudonya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal