Soal THR Ojol dan Kurir, Disnakertrans Jabar: Mereka Mitra Bukan Pekerja Kontrak

Agung Bakti Sarasa
Disnakertrans Jabar tidak mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada ojek online dan kurir. (Foto: MPI)

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. 

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Ribuan Driver Ojol di Surabaya–Sidoarjo Diwarnai Aksi Sweeping

57 tahun lalu

Polresta Sidoarjo Tangkap 25 Orang terkait Narkoba, Kurir hingga Pengedar

57 tahun lalu

Tragis! Penumpang Ojek Tewas Jatuh dari Motor di Karawang, Diduga Sakit saat Perjalanan

57 tahun lalu

Pilu! Kurir Perempuan di Mamuju Tengah Diancam Badik lalu Diperkosa Residivis

57 tahun lalu

Wow! Desa Wunut di Klaten Bagikan THR untuk Seluruh Warga, dari Bayi hingga Lansia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal