Dia menjelaskan, saat kejadian tersangka mencekik korban dan memukul di bagian perut. Korban kemudian terjatuh dan kepalanya membentur kayu. Melihat korban tak bergerak, tersangka mengambil gelang dan kalung emas miliknya.
“Karena ada unsur mengambil barang milik korban, kami kenakan pasal berlapis kepada tersangka. Yakni pasal pencurian dan pembunuhan,” tuturnya.
Tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 3 dan Pasal 338 tentang Pembunuhan. Dia diancam dengan hukuman kurungan 15 tahun penjara. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kalung emas dan pakaian milik korban.