BANDUNG BARAT, iNews.id - Patok-patok tanah di sawah dan lahan warga Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), diklaim milik PT Indonesia Power (IP) Saguling POMU. Pemasangan patok tersebut merupakan bagian dari program penataan aset lahan yang merupakan milik PT IP Saguling POMU.
Selain itu pemasangan patok juga bagian dari kegiatan pengukuran batas tanah tahap ketiga yang dilakukan di tahun ini.
"Itu memang patok-patok yang kami pasang. Tidak tiba-tiba, karena sudah direncanakan lama. Ini adalah tahap lanjutan dari proses sebelumnya yang sudah dilakukan," kata General Manager PT Indonesia Power Saguling POMU, Rudiansyah, Senin (13/12/2021).
Dia menjelaskan pada tahun 2021 ini, pihaknya sedang melaksanakan kegiatan pengukuran batas tanah milik PT IP di bantaran Waduk Saguling sepanjang 246 kilometer dari total 475 kilometer garis batas tanah milik PT IP.
Pengukuran batas tanah yang dilakukan, berdasarkan pada bukti-bukti kepemilikan tanah PT Indonesia Power. Di antaranya sertifikat HPL Nomor 1 tahun 1998, peta pembebasan lahan Tahun 1980 dan warkah pembebasan lahan tahun 1980.