BANDUNG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung angkat bicara terkait pembongkaran bangunan cagar budaya golongan C di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung. PT KAI mengklaim tidak tahu jika bangunan tersebut cagar budaya.
"Terkait bangunan itu cagar budaya atau bukan, kami tidak tahu pasti. Karena di lokasi juga tidak terdapat plang yang menyatakan itu adalah cagar budaya," kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo, Senin (31/1/2022).
Menurut dia, bangunan yang telah dibongkar itu sebelumnya adalah rumah Perusahaan KAI, bukan masjid seperti yang ramai dibicarakan. Sementara untuk pembangunan masjid, PT KAI telah mengantongi surat keterangan rekomendasi dari Kemenag.
PT KAI, ujar Kuswardoyo, juga memiliki surat keterangan rencana tata kota (KRK) dari Dinas Penataan Ruang dengan fungsi untuk toko dan masjid serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung.
"Kalau yang kami lakukan salah dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya, mestinya kegiatan yang sedang dilaksanakan akan dihentikan dan tidak mendapat izin dari instansi terkait," ujar Kuswardoyo.