Tersangka AS, ujar dia, yang merupakan Kepala Desa Cibogo, berperan sebagai pihak yang melakukan jual beli tanah kas desa. Sementara DHS mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut dan meperjualbelikannya.
"Komplotan ini memindahtangankan tanah kas Desa Cibogo seluas 4,7 hektare beserta surat-suratnya dan menjadikan milik pribadi dengan membagi manjadi 51 AJB (akta jual beli)," ujarnya.
Dari 51 AJB yang telah dibuat komplotan tersebut, tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, 12 diantaranya sudah diterbitkan menjadi SHM dan 12 lainnya dalam proses di BPN KBB.
Akibat tindak korupsi tersebut, komplotan itu menyebabkan kerugian sebesar Rp30 miliar lebih. Para tersangka telah melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan atau Pasal 9 undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP Pidana. "Ancaman hukumannya kurungan penjara di atas lima tahun," tutur Kombes Arif Rachman.