Soal Aliran Dana Rp30 Miliar Hasil Korupsi Tanah Kas Desa Cibogo KBB, Ini Kata Polda Jabar

Agus Warsudi
Polisi menunjukkan tiga dari empat tersangka korupsi tanah kas desa. Satu tersangka dirawat di rumah sakit. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Tersangka AS, ujar dia, yang merupakan Kepala Desa Cibogo, berperan sebagai pihak yang melakukan jual beli tanah kas desa. Sementara DHS mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut dan meperjualbelikannya. 

"Komplotan ini memindahtangankan tanah kas Desa Cibogo seluas 4,7 hektare beserta surat-suratnya dan menjadikan milik pribadi dengan membagi manjadi 51 AJB (akta jual beli)," ujarnya.

Dari 51 AJB yang telah dibuat komplotan tersebut, tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, 12 diantaranya sudah diterbitkan menjadi SHM dan 12 lainnya dalam proses di BPN KBB.

Akibat tindak korupsi tersebut, komplotan itu menyebabkan kerugian sebesar Rp30 miliar lebih. Para tersangka telah melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan atau Pasal 9 undang-undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP Pidana. "Ancaman hukumannya kurungan penjara di atas lima tahun," tutur Kombes Arif Rachman.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jabar Ungkap Kasus Korupsi Tanah Desa Cibogo KBB yang Rugikan Negara Rp30 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jabar Telusuri Aliran Dana Rp4,6 Miliar Hasil Penipuan Modus Haji Furoda Bodong

57 tahun lalu

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Belum Terungkap, PR Besar Polda Jabar pada 2023

57 tahun lalu

Doni Monardo Minta Polda Jabar Usut Kasus Penusukan Purnawirawan TNI di Cimahi

57 tahun lalu

Antisipasi Kemacetan, Wakapolda Jabar Cek Kesiapan Pos Pengamanan Ciamis Selatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal