BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 466 guru dan tenaga kependidikan non-pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Jawa Barat bakal mendapatkan penghasilan tambahan Rp1,5 per bulan. Penghasilan itu merupakan tunjangan profesi guru setelah terbit Surat Keputusan (SK) Penugasan Guru.
Ke-466 guru non-PNS tersebut mengantongi SK Penugasan Guru setelah lulus dari program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Dedi Supandi kepada perwakilan guru non-PNS penerima SK di Kantor Disdik Jabar, Jalan Radjiman, Kota Bandung, Kamis (12/8/2021).
"Mereka ((466 guru non-PNS) akan mendapatkan penghasilan tambahan tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta per bulan flat," kata Kadisdik Jabar Dedi Supandi.
Para penerima SK tersebut, ujar Dedi, yakni guru non-PNS di Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang dinyatakan memiliki persyaratan dan lulus program PPG.
Menurut Dedi, penyerahan SK ini sebagai upaya untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan demi terwujudnya visi Jabar Juara Lahir Batin lewat inovasi dan kolaborasi dimana salah satu strateginya, yakni menyejahterakan guru maupun tenaga pendidikan.