Selain Sindy, dua warga Kabupaten Kuningan lain yang masih berusia di bawah 17 tahun dan masuk dalam DPT, yakni Siti Romlah. Usianya masih 13 tahun dan duduk di bangku SMP. Seorang lagi, Agus Hamzah, warga yang berumur 16 tahun.
“Ketiganya ini belum berhak mengikuti Pemilu 2019 karena usianya masih di bawah 17 tahun. Setelah menemukan data tersebut, kami koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan. Ternyata, data tersebut sudah dihapus dari DPT,” kata Abdul Jalil Hermawan.
Hingga kini, Bawaslu Kuningan terus melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi rumah-rumah warga untuk memaksimalkan pendataan menjelang Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 17 April mendatang.
“Jadi, data itu menurut informasi yang kami peroleh dari KPU, sudah dihapus. Tapi, kami masih terus melakukan untuk menyisir orang-orang yang memang belum berhak untuk mengikuti Pemilu,” katanya.