"Sanksi terhadap MS seharusnya bukan dikeluarkan. Apalagi MS sudah meminta maaf, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Jadi seharusnya MS diberi kesempatan memperbaiki diri, karena masa depannya masih panjang," tutur Retno.
KPAI, kata Retno, juga memperoleh informasi bahwa MS mengalami masalah psikologis akibat dampak dia dikeluarkan oleh pihak sekolah, bahkan takut bertemu orang lain.
"Oleh karena itu, KPAI mendorong MS dibantu konseling oleh UPTD P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) agar mendapatkan rehabilitasi psikologis," ucapnya.
Retno menilai, MS yang sudah minta maaf dan menyesali perbuatannya, seharusnya memperoleh konseling dan pembinaan juga dari sekolah agar tidak mengulangi perbuatannya, bukan justru dikeluarkan dari sekolah.
Apalagi, ujarnya, MS sudah di kelas akhir, sudah ujian akhir, dan tinggal menunggu pengumuman kelulusan. "MS sudah meminta maaf dan mengakui perbuatannya, salah. Jadi sudah seharusnya yang bersangkutan patut diberi kesempatan memperbaiki diri," ujar Retno.
Retno menyatakan, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi para orang tua. Karena itu, KPAI mendorong para orangtua untuk mengedukasi dan mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial.
"KPAI akan koordinasi dengan Komnas Perempuan karena usia MS sudah bukan anak. Namun KPAI konsen pada pemenuhan hak atas pendidikan MS sebagail peserta didik. KPAI akan mengusulkan Komnas Perempuan untuk bersama-sama menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Kemdikbud dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk pemenuhan hak atas pendidikan MS sebagai peserta didik dan sebagai warga negara meskipun bukan usia anak lagi," kata Retno.