Sindikat Peretas Situs Pemerintah Terbongkar, Pelaku Kerap Susupkan Iklan Judi Online

Muhammad Refi Sandi
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menunjukkan bukti kasus peretasan situs pemerintah dan lembaga pendidikan. (Foto: iNews.id/Muhammad Refi Sandi)

"Ada empat website kementerian dan lembaga pemerintahan dan ada 490 lembaga pendidikan," ujar Argo.

Kemudian, Tim Siber Polri menangkap belasan sindikat peretas tersebut yang ditangkap di dua lokasi berbeda. "Jadi total 19. 17 laki-laki dan dua perempuan. Ini ada kaitan semua," tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis di antaranya Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2 Ayat 3, Junto Pasal 30 Ayat 1, 2, dan 3 atau Pasal 48 Ayat 1, Ayat 2 Junto Pasal 32 Ayat 1, Ayat 2 atau Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, dikenakan juga Pasal 303 KUHP atau 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tepis Isu Peretasan, BIN: Server Aman Terkendali 

57 tahun lalu

Website Resmi Disnakertrans Purwakarta Diretas, Diisi Gambar Pria Bertopi dan Tulisan Wakwak

57 tahun lalu

Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris di Soloraya, Polri: Anggota Kelompok JAT

57 tahun lalu

Website MAN 1 Malang Diretas, Disisipi Link Situs Judi Online

57 tahun lalu

Sepak Terjang KTH Pimpinan KKB Papua yang Ditangkap, Bunuh Anggota TNI dan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal