"Setelah mengisi link tersebut, dia (korban) baru sadar itu penipuan. Kemudian korban cepat-cepat menghubungi Bank BRI dan menanyakan biaya transaksi yang baru tersebut dan dijelaskan oleh pihak Bank BRI bahwa tidak ada layanan tersebut," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Korban Darmawan, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengecek saldo rekening tabungan miliknya. Ternyata isinya raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp250 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polres Cimahi.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, polisi melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi memperoleh data, terduga pelaku berada Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
"Setelah mendapat kabar dari Polda Sumatera Selatan bahwa terduga pelaku telah berhasil diamankan, selanjutnya penyidik Polres Cimahi berangkat ke Palembang untuk melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang diamankan," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar menyatakan, penyidik Polres Cimahi membawa ketiga tersangka ke Polres Cimahi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah menjalankan aksinya beberapa kali sejak Juni hingga Agustus 2022 dengan jumlah korban enam orang. Mereka meraup uang hasil kejahatan sejumlah Rp807.300.000," ujar Kabid Humas Polda Jabar.
Akibat perbuannya, tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo, ketiga pelaku dijerat Pasal 45a ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHP. “Ketiga tersangka terncam hukuman paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliiar,” tutur Kombes Pol Ibraim Tompo.