Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui Jebol Tembok 

Agus Warsudi
Terdakwa HS memberikan keterangan di persidangan. (FOTO: ISTIMEWA)

Andi Arif menanyakan kepada terdakwa terkait alasan menjebol tembok bangunan milik Norman Miguna tersebut. "Dasar alasannya tahan itu milik dia, karena dia mengaku punya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)," ujar Andi Arif.

Sementara itu, Soma Wijaya, saksi ahli pidana dari Unpad yang dihadirkan di persidangan mengatakan, perkara itu seharusnya diselesaikan oleh Pemkot Bandung

"Ini kan sebetulnya masalah ada kaitannya dengan pemerintah. Pemerintah harus menyelesaikan, bukan para pihak yang menyelesaikan. Kalau memang melanggar, terapkan denda. Bukan dengan cara pidana, kan ada perda," ujar Somawijaya.

Sebelumnya, dalam perkara ini pelapor Norman Miguna menggugat HS, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.

Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Aksi Komplotan Begal Gasak Uang Puluhan Juta di Cigondewah Bandung

57 tahun lalu

Tren Hijab Nusantara dari Bandung, Atalia Praratya: Kreatif dan Punya Nilai Lebih

57 tahun lalu

Persib Vs PSM, Luis Milla Ingin Jadikan Juku Eja Korban Maung Bandung Selanjutnya

57 tahun lalu

Ini 3 Penyebab Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung Bengkak Rp18,2 Triliun

57 tahun lalu

Museum Geologi Bandung, Harga Tiket dan Wahana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal