Sidang Kasus Penghinaan Suku Sunda, Resbob Ngaku Mabuk saat Live YouTube

iNews TV
YouTuber Resbob, terdakwa kasus penghinaan Suku Sunda meminta maaf kepada masyarakat Sunda. (Foto: iNews)

"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur, Wakil Gubernur, dan seluruh warga Sunda," tuturnya.

Sidang rencananya akan dilanjutkan kembali pada Rabu (1/4/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Atas perbuatannya, Resbob didakwa melanggar pasal-pasal dalam UU ITE terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Terancam 4 Tahun Penjara Kasus Dugaan Menghina Suku Sunda

57 tahun lalu

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal