Sidang Kasus Penganiayaan, 5 Saksi Sebut Habib Bahar Smith Pukul Korban

Antara
Saksi memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menghadirkan lima saksi pada sidang kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar Smith di PN Bandung, Selasa (13/4/2021). Kelima saksi dimintai keterangan terkait penganiayaan terhadap korban sopir taksi online Andriansyah di Bogor.

Jaksa Penuntut Umum Suharja mengatakan, lima saksi itu merupakan para tetangga atau sejumlah orang yang berdomisili di sekitar lokasi peristiwa penganiayaan itu terjadi di Perumahan Bukit Cimanggu, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. 

Sejumlah saksi menyebut, melihat Habib Bahar melakukan serangan kepada korban Andriansyah. "Kejadian (penganiayaan) 4 September 2018, mereka para saksi membenarkan itu semua kronologi saat kejadian (penganiayaan)," kata jaksa Suharja.
 
Adapun saat persidangan sempat terjadi perdebatan antara saksi yang menyampaikan kesaksiannya di hadapan hakim dengan Habib Bahar yang tidak merasa tidak melakukan apa yang dikatakan saksi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Protes Didakwa JPU 2 Pasal Sekaligus, Habib Bahar: Saya Bingung Kenapa Masih Dilanjutkan?

57 tahun lalu

Polda Jabar Limpahkan Habib Bahar ke Kejari Kota Bogor di Lapas Gunung Sindur

57 tahun lalu

Remaja di Situbondo Dihajar Oknum Prajurit TNI Pakai Selang, Diduga Masalah Cinta

57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal