Saat pesta miras, ujar AKBP Rudi Trihandoyo, selain korban dan dua pelaku, ikut juga dua orang lain. Akibat pengaruh minuman keras, timbul pertengkaran antara korban Usep dengan pelaku Dede.
"Ada ketersinggungan antara korban Usep dengan pelaku D (Dede). Akibatnya, mereka berantem. D (pelaku Dede) dipukul sama U (korban Usep). Setelah dilakukan pemukulan, Ujang, kakak pelaku D (Dede), membantu adiknya menyerang Usep. Akhirnya, korban tersungkur," ujar AKBP Rudi.
Saat Usep jatuh, tutur Kasatreskrim, pelaku Ujang dan Dede menusuk dada korban menggunakan sebilah pisau dapur bergagang merah. Barang bukti kejahatan ini telah diamankan.
Kasatreskrim menuturkan, setelah melakukan penusukan, pelaku melarikan diri. Sedangkan korban Usep sempat berjalan ke dalam Gang RS Mata Cicendo. Karena terluka parah dan banyak kehilangan darah, korban Usep tersungkur di dalam gang dan ditemukan warga.
"Pelaku Ujang dan Dede dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan. Kedua tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara," tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung.