Serda Maria, Tentara TNI AD Cantik Berambut Pirang yang Mampu Jinakkan Meriam Gunung

Komaruddin Bagja
Prajurit TNI AD Sersan Dua (K) Maria Jacoba Samuel. (Foto: iNews/Komaruddin Bagja Arjawinangun)

Di militer, Maria bertugas sebagai guru militer (gumil). Dia mengaku sudah mendalami meriam itu kurang lebih selama empat tahun sejak dinas di Pusdikpal Kodiklatad Cimahi pada 2016 silam.

Maria diketahui mampu menjinakkan meriam asal Yugoslavia tersebut.

"Jarak tembaknya cukup jauh. Kalau meriam 76 gunung ini jarak tembaknya kurang lebih kalau menggunakan empat butir amunisi itu dengan elevasi 45 derajat bisa mencapai jarak 8.750 meter," kata perempuan kelahiran Jayapura, 9 Januari 1996.

Meski masih terus mendalami meriam 76 mm Gunung milik Satuan Artileri Medan, saat ini dia mengaku ingin mendalami meriam lainnya yakni, 23 mm Zur. Meriam tersebut merupakan milik Satuan Artlieri Pertahanan Udara.

"Kalau untuk senjata berat sendiri saya agak tertarik dengan meriam Zur. Itu meriam milik Artileri Pertahanan Udara," ucapnya.

Dia menceritakan, sebelum masuk TNI AD sudah rajin bolak-balik untuk belajar di Departemen Senjata Pusdikpal Kodiklatad. Setelah dianggap menguasai senjata tertentu, dia kemudian harus menyiapkan paket instruksi dan materi lain untuk mengajar.

"Setelah dirasa cukup mantap kita dilanjutkan untuk menjadi seorang guru militer," kata Maria.

Dia berharap, mereka yang hendak masuk tentara Angkatan Darat bisa antusias untuk masuk satuan kecabangan peralatan yang kini digelutinya. Hal itu karena menurutnya satuan AD banyak dengan kendaraan, senjata, amunisi yang berpatokan pada Pusdikpal.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

TNI AD Investigasi Peluru Nyasar Lukai 2 Warga di Kampus UNP, Libatkan Polda Sumbar

57 tahun lalu

Kronologi Prajurit TNI Tewas Ditembak Sesama Prajurit di Palembang, Berawal dari Cekcok

57 tahun lalu

TNI AD Bantu Bersihkan Sekolah Terdampak Bencana di Tapteng dan Tapsel

57 tahun lalu

TNI AD Bangun Jembatan Gantung Lo Pasir Banyumas, Program Prabowo Sejahterakan Warga

57 tahun lalu

Kasus Kematian Prada Lucky, 17 Anggota TNI Divonis 6-9 Tahun Penjara dan Dipecat 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal