BANDUNG, iNews.id -Pesepeda dilarang keras menggunakanfly over atau jalan layang Jalan Jakarta-Supratman. Polisi beralasan, fly over tersebut sempit dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung Kompol M Rano Hariyanto mengatakan, rambu larangan bagi pesepeda melintas di jalan layang yang baru diuji coba pada Senin dan Selasa (7-8/12/2020) ini, segera dipasang.
"Tidak boleh dilalui oleh pesepeda. Untuk rambu larangan masuk sepeda segera kami pasang," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung saat memantau uji coba fly over Jalan Jakarta-Supratman, Selasa (8/9/2020).
Fly over Jalan Jakarta-Supratman, ujar Rano, dikhususkan bagi kendaraan bermotor, mobil dan motor. Kecepatan kendaraan yang melintas di fly over inipun dibatasi maksimal 40 km per jam.
"Rambu-rambu larangan masuk untuk gerobak, becak, bus dan truk telah dipasang di fly over sudah terpasang. Menyusul rambu larangan sepeda," tutur Kompol M Rano.