"Kita bersyukur tidak naik, apalagi pandemi perekonomian terasalah," kata Muksin.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), menunda kenaikan tarif tol atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa pandemi Covid-19. Penundaan tersebut setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengkritik keputusan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
"Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa pandemi Covid-19," ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit, Minggu (6/9/2020).