Selain Habib Bahar, Polda Jabar Tetapkan Pengunggah Video Jadi Tersangka

Agung Bakti Sarasa
Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan pengunggah video ceramahHabib Bahar bin Smith yang mengandung berita bohong sebagai tersangka. Pria berinisial TR yang juga pemilik akun YouTube itu turut ditahan. 

"Berdasarkan penyidikan ditambah alat bukti yang sah serta didukung barang bukti, penyidik meningkatkan status hukum BS dan TR menjadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (3/1/2022). 

TR diketahui pemilik akun YouTube yang mengunggah video ceramah Bahar di Bandung beberapa waktu lalu. Dia juga menjalani pemeriksaan di Polda Jabar bersamaan dengan Habib Bahar Senin (3/1/2022) siang. 

Menurut Arief, penahanan terhadap TR dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan penahanan," kata dia. 

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Materi Ceramah Halal Bihalal Idul Fitri 2025 Singkat dan Bermanfaat

57 tahun lalu

3 Contoh Khutbah Idul Fitri 2025 Singkat, Padat dan Mengharukan Cocok Dijadikan Referensi

57 tahun lalu

5 Kultum tentang Lailatul Qadar Beserta Dalilnya, Lengkap!

57 tahun lalu

10 Ceramah Singkat tentang Bersyukur yang Penuh Makna

57 tahun lalu

3 Kultum Singkat tentang Kejujuran, Cocok Disampaikan di Acara Keagamaan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal